LEBAK, BANPOS — Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta, dan Baby Preneur Daycare Aceh mendapat perhatian dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.
Ia menegaskan, salah satu tempat penitipan anak tersebut berstatus ilegal. Oleh karenanya ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani.
“Yang pertama untuk peristiwa Jogja tentu kita prihatin dan kebetulan, mohon maaf, daycare tersebut tidak berizin karena itu kita serahkan kepada pihak terkait,” kata Wihaji di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Lebak pada Kamis (30/4/2026).
Kemudian, kata Wihaji, pihaknya juga telah membuka kanal aduan bagi pihak korban yang ingin berkonsultasi mengenai peristiwa yang dihadapi.
“Kita juga menyiapkan aduan barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, silahkan,” ujarnya.
Berkaca pada kejadian tersebut, Wihaji mengatakan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah menyiapkan sebuah program taman asuh sayang anak atau Tamasya.
Tamasya merupakan program penitipan anak yang ditangani langsung oleh para pengasuh profesional dan bersertifikat. Rencananya akan ada 3.200 Tamasya yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Program tersebut syaratnya ketat, pengasuhnya harus punya sertifikat. Jadi ada 3.200 Tamasya yang dalam ini binaan oleh kementerian kita yang memang sesuai standar,” pungkasnya.



Discussion about this post