Membawa Pendidikan pada Arah Perkaranya

Oleh:

Teguh Renggayana, Masyarakat Banten

Berbicara pendidikan, pasti berbicara persoalan daerah, negara, dan bangsa tentunya. Telah banyak masukan positif bagi pendidikan di Indonesia dari berbagai peristiwa dan lain sebagainya, tentu dengan tatanan dan aturan yang kita pahami secara agama, bangsa, dan negara. Hal seperti ini memang perlu dibicarakan agar tidak menjadikan diri kita menjadi ketinggalan. Padahal arah multikulturalisme secara global telah dipahami sebagai suatu cara pandang yang cukup bijaksana dan pluralistis, sehingga banyak diterapkan dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, politik, humaniora, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Tentu saja pendidikan tidak harus melewatkan pembicaraan-pembicaraan tentang kemultikulturalan sebagai cara pandang pendidikan dalam menyikapi problematika di dalamnya. Permasalahan seperti ini pun paling tidak tidak bisa terlepas dari: 1) pendidikan sebagai ide, 2) pendidikan sebagai dokumen, 3) pendidikan sebagai proses, dan 4) pendidikan sebagai outcome dan income tentunya. Keempat hal inilah yang paling tidak akan memberikan entry point pada learning develop quality secara kaffah ke depan, tentunya dengan indikator-indikator yang harus diuji terlebih dahulu dan menjadi indikator kuat atas berbagai alasan dasar yang ada dalam membawa pendidikan pada arah perkaranya dalam suatu daerah serta sistem pengelolaannya itu sendiri.

Baca Juga

Jika kita lihat Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, strategi “Pembangunan Pendidikan Nasional” rerata paling tidak esensinya seputar: 1) pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia, 2) pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, 3) proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 4) evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan, 5) peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan, 6) penyediaan sarana belajar yang mendidik, 7) pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan, 8) penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata, 9) pelaksanaan wajib belajar, 10) pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan, 11) pemberdayaan peran masyarakat, 12) pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat, dan 13) pelaksanaan pengawasan dalam bingkai Sistem Pendidikan Nasional dan tentunya daerah itu sendiri.

Ulas, Alus Pendidikan

Beberapa pokok pikiran serta ketiga hal tersebut harus sama-sama membangun keterkaitan yang berkelanjutan (sustainable process and link and match) yang akan berdampak pada pembangunan serta pengembangan pendidikan secara konteks urusan: 1) membangun dan mengembangkan pemerataan akses, 2) membangun dan mengembangkan pemerataan mutu, 3) membangun dan mengembangkan tata kelola. Semua ini harus berujung pada layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Tentu dalam hal ini Banten sebagai provinsi memiliki peluang besar untuk menghadirkan sebuah layanan pendidikan tersebut.

Sebagai pola, haruslah yang relevan untuk ditumbuhkembangkan bersamaan dengan segala macam keragaman yang ada dalam peristiwa-peristiwa pembelajaran kita. Keragaman ini pasti akan berpengaruh dan bukan hanya urusan pengelolaan pendidikan secara administratif institusional saja, jauh dari itu bisa memberikan kinerja dan solusi juga terhadap kemampuan guru dalam mengembangkan trylogic 2021 kurikulum, kemampuan sekolah dalam mengakomodasi pengalaman belajar peserta didik, dan keberdayaan peserta didik dalam berproses pembelajaran, termasuk mengolah informasi yang juga dapat diterjemahkan sebagai hasil belajar.

Kevariatifan yang harus mendapat layanan dari dunia pendidikan, tentunya dalam hal ini kurikulum secara variabel yang konsekuen dalam pengembangan: filosofis, teori, visi, dokumen, dan implementasi. Kurikulum kita tengah berada pada persimpangan arah dan masa lalu yang kita semua juga ingin beranjak menuju masa depan pendidikan kita yang madani dan benar-benar melayani semua anak bangsa ini, khususnya di Banten.

Pendidikan dengan latar multikultur sebagai pendekatan tertentu harus mempunyai pijakan atau prinsip-prinsip yang harus dijadikan rancangan dalam setiap proses pengembangannya. Dalam kaitannya dengan hal itu, Hasan membagi prinsip pengembangan kurikulum ditinjau dari pemahaman multikultur: 1) keragaman menjadi dasar dalam menentukan falsafah kurikulum, 2) keragaman budaya menjadi dasar dalam mengembangkan berbagai komponen kurikulum (perencanaan, tujuan, konten, dan evaluasi), 3) budaya di setiap satuan pendidikan sebagai salah satu sumber belajar dan objek studi yang harus dijadikan bagian kegiatan belajar siswa, dan 4) kurikulum berperan sebagai media dalam mengembangkan eksistensi kebudayaan lokal dan nasional.

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan kewenangan antara pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota membawa penataan pemerintahan untuk berjalan secara progresif di seluruh provinsi karena urusan-urusan sudah mulai diatur sampai pada teknisnya, khususnya urusan pengelolaan pendidikan menengah yang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dari berbagai urusannya harus telah melakukan berbagai layanan pendidikan terkait urusan wajibnya. Tata kelola, peningkatan mutu, dan layanan akses pendidikan yang lebih baik menjadi hal yang sedang ditunggu masyarakat kita saat ini.

Jika kita in line dengan cara berpikir konstruktif, paling tidak kita memiliki: 1) manusia (SDM), 2) material, 3) money. Banten punya itu semua. Kita satukan tujuan serta visi dan misi ke depan, Pemerintah Provinsi Banten kiranya bisa mencukupi untuk menunaikan berbagai perbaikan kualitas layanan pendidikannya, walaupun tidak menutup kemungkinan masih adanya keterbatasan-keterbatasan. Namun, itu tidak harus menunda kita semua untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan dan kebudayaan ini. Pastinya harus beriringan dengan berbagai perbaikan urusan pendidikan yang ada.

Bahwa realitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta segala peristiwa yang dialami umumnya berposisi sebagai peripheral object dalam usaha mengembangkan pendidikan. Hal itu harus kita sikapi bersama secara objektif dan bijak. Keberagaman ini telah mengindikasikan tekanan yang sama, apabila tidak bisa dikatakan lebih kuat antara perbedaan filosofis, visi, dan teori-teori yang dipakai oleh para makers yang berada pada proses pendidikan itu sendiri.

Sekolah sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan di negara ini selalu menjadi salah satu acuan keberhasilan pendidikan yang terasa masif. Jadi, sudah seharusnya kebijakan dalam dunia pendidikan harus memenuhi layanan kebutuhan pendidikan itu sendiri. Berarti ini ada kesenjangan dan ini persoalan yang harus diselesaikan bersama. Hal ini dapat dikompromikan melalui kapasitas seseorang, meski harus menempuh jalan deliberasi yang paling demokratis sekalipun.

Setelah perbedaan-perbedaan itu terselesaikan, maka proses pengembangan pendidikan dapat dengan mudah dilakukan. Keberagaman adalah suatu realitas yang berposisi sebagai objek perifer dalam proses kurikulum secara menyeluruh. Objektivitas keragaman sebagai objek kadangkala sering disentralisasi oleh kita, dan sering kali yang berposisi sebagai objek dapat berubah sebagai subjek dan penentu.
Keberagaman kerap kali tidak menjadi landasan dalam proses pengembangan pendidikan, khususnya kurikulum. Seperti kita sadari dan ketahui bersama bahwa kesadaran akan keberagaman serta kemampuan mengolahnya dengan baik dan benar dapat berimplikasi langsung pada kemampuan guru sebagai pengembang kurikulum, sekolah sebagai akomodator pengalaman belajar siswa, dan siswa sebagai objek sekaligus subjek dalam pembelajaran di sekolah.

Hal ini sudah cukup jelas dalam melatarbelakangi pandangan keberagaman dalam kurikulum di sekolah sebagai proses pengoptimalisasian kurikulum pada wilayah proses (curriculum as observed, curriculum as experienced, curriculum as implemented, curriculum as reality, juga kurikulum sebagai hasil).

Keragaman, Pengembangan, dan Perbaikan Kualitas

Keberagaman sebagai suatu variabel yang bebas pasti akan berada pada tataran posisinya di sekolah dan masyarakat yang terletak pada lingkup pengembangan kurikulum secara dinamis, di mana diharapkan secara multilater dapat menjadi peubah yang sesuai dengan kebutuhan atau permintaan yang telah diperkirakan secara akademis. Dengan perkataan lain, pengaruh-pengaruh tersebut berada pada tataran yang tak boleh diabaikan sama sekali; di mana studi tentang kurikulum memperlihatkan rentetan yang berkemungkinan ada perubahan sederhana atau bahkan berbeda sama sekali dengan apa yang telah direncanakan dan diputuskan sebelumnya (Waring, 1982:122).

Maka dari itu, keberagaman haruslah diperhitungkan dan menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan secara filosofis, teori, visi-misi, pengembangan dokumen, implementasi pelaksanaan, dan lain sebagainya. Pentingnya kebudayaan sebagai landasan bagi kurikulum dengan mengatakan “curriculum is a construct of that culture”. Bahwasannya kebudayaan sudah sejak lama disadari sebagai salah satu landasan bagi pengembangan kurikulum (Taba, 1962:146), di samping landasan lain, seperti: 1) ilmu pengetahuan, 2) teknologi, 3) politik, 4) ekonomi, dan 5) perkembangan lainnya di masyarakat.

Ki Hajar Dewantara menyatakan, “kebudayaan adalah faktor penting sebagai akar pendidikan suatu bangsa”. Tentu saja kebudayaan secara pengertian yang tidak sempit, pernyataan tadi benar adanya dan sesuai dengan kenyataan yang ada, bahwa kebudayaan sangat dibutuhkan bukan hanya sekadar prinsip yang berada di dokumen kurikulum, akan tetapi lebih infinitif lagi daripada itu semua. Bahwa pendidikan membutuhkan prinsip-prinsip berkebudayaan yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berinteraksi pada kebudayaan itu sendiri, yakni kearifan lokal.

Harmonisasi akan terjadi apabila kita mengerti dan memperlakukan pendidikan sebagai sesuatu yang bisa tumbuh dan berkembang dengan mengetengahkan semua hal tersebut, karena memperlakukan pendidikan serta para penggiat di dalamnya adalah bagaimana kita dapat mendalami makna profesionalisme, manajemen, dan interaksi kemanusiaan yang lebih dalam. Karena pendidikan tumbuh dan berkembang, berarti pendidikan itu hidup; hidup adalah memaknai manusia-manusia yang beragam, hidup adalah menjadikan manusia bisa tumbuh dengan baik dan berkembang dengan benar.

Berbicara pengembangan kualitas pendidikan, harus terlebih dahulu menyelesaikan disparitas, yakni sosial, ekonomi, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan itu sendiri. Perbaikan layanan pendidikan menjadi wajib. Tercatat di Banten masih menyisakan lebih dari 1.000 ruang sekolah rusak, lebih dari 1.000 SMA/SMK belum memiliki daya tampung yang humanis sesuai SPM/SNP. Angka Partisipasi Sekolah (APS) menggambarkan seberapa banyak masyarakat Banten pada usia bersekolah mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah; usia 16–18 tahun masih di bawah rata-rata nasional 70,61%, usia 19–24 tahun pun masih di bawah rata-rata nasional 22,95%.

Angka Partisipasi Murni (APM) tahun 2015 menggambarkan masyarakat Banten usia sekolah yang menjadi peserta didik (SMA, SMK, MA, Paket C) hanya 57,05%, berbanding 59,71% rata-rata nasional. Tidak hanya itu, urusan peningkatan mutu dan kesejahteraan SDM di bidang pendidikan harus terus ditingkatkan. Di beberapa wilayah di Banten, ternyata mendekatkan aksesibilitas tempat tinggal dengan tempat belajar menjadi sangat penting bagi keberlangsungan bersekolah, mempertahankan dan menaikkan indeks prestasi siswa SMA/SMK Banten pada semua level, serta pengelolaan sekolah yang mendekatkan pada School-Based Management. Artinya, kemultikulturalan dan kearifan lokal di setiap sekolah menjadi penting dalam mengelola pendidikan saat ini.

Jauh dari itu, hal ini juga sebagai proses untuk mengukur kejujuran kita dalam mengelola satuan pendidikan di dalamnya. Jangan sampai ada rekayasa negatif dari para pengelola dan pengembangnya demi kepentingan-kepentingan yang secara nyata mengkhianati falsafah pendidikan kita.

Saya cukup yakin bahwa teori belajar pun dalam pendidikan belum cukup membahas keberhasilan “target priority” per mata pelajaran ataupun pengelolaan yang ada. Kecenderungan siswa dalam membacakan sajak harus selalu dengan lantang, keras, dan menggebu-gebu, atau dalam setiap peristiwa dramatis haruslah mempunyai rangkaian cerita yang terstruktur (dari 0 menuju ke 1, ada konflik, kemudian penyelesaian, dan berakhir pada happy ending atau sad ending). Di sinilah teori belajar dan konsep pembelajaran yang diterapkan sangat memengaruhi hasil pembelajaran.

Bahwa tidak semua sajak harus dibaca seperti itu; sajak memiliki cara pembacaannya sendiri yang tentu harus dikaji terlebih dahulu. Selama ini teori belajar yang dikembangkan terutama berasal dari pandangan psikologi. Teori belajar seperti ini dikenal dengan “literature” yang dikembangkan dari berbagai macam cara pandang. Hal ini tentu memiliki kegunaannya, tetapi kita juga perlu mempertimbangkan keharmonisan dengan pendidikan serta ekosistemnya saat ini.

Teori belajar berbasis psikologi sering bertendensi dan berasumsi bahwa siswa belajar pada satu situasi yang value free atau culture and society free. Padahal, peserta didik tidak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial dan budaya tempat mereka hidup. Dalam bukunya Sociocultural Origins of Achievement, Maehr (1974:21) mengatakan bahwa keterkaitan antara kebudayaan dan bahasa, kebudayaan dan persepsi, kebudayaan dan kognisi, kebudayaan dan pembangunan, kebudayaan dan keinginan berprestasi, serta kebudayaan dan motivasi merupakan faktor-faktor yang berpengaruh dalam proses pembelajaran.

Peran budaya yang kuat dalam upaya seseorang untuk memahami lingkungan masyarakat dan proses belajarnya menjadi sangat penting. Oleh karena itu, sudah waktunya kita dalam lingkungan pendidikan dapat menginterpretasikan kebutuhan kebudayaan secara tepat sebagai salah satu landasan dalam kurikulum sebagai cara pandang pendidikan secara menyeluruh. Pola pikir seperti ini setidaknya akan menentukan hasil pada komponen-komponen seperti tujuan, materi, proses, evaluasi kurikulum, serta pengalaman belajar siswa di setiap satuan pendidikan.

Semua ini harus dibingkai dalam pengelolaan manajemen berbasis sekolah (MBS). Terkadang kita lupa bahwa sebagian kekuasaan itu dimiliki oleh sekolah, bukan hanya oleh kelembagaan strukturalnya. Hal ini memang tidak mudah, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan sungguh-sungguh dengan dibuktikan melalui aksi nyata oleh para pengembang, pengguna, dan pengelola pendidikan, mulai dari kepala sekolah hingga petugas kebersihan, hingga ke top manajemen dalam setiap pengelolaan pendidikan.

Pandangan Sederhana

Memang, gagasan-gagasan kemultikultural dalam pengelolaan pendidikan tidaklah mudah karena memiliki konsekuensi untuk melayani keragaman masyarakat di sekolah. Hal ini terkesan sulit, tetapi jika dilakukan, akan membentuk lembaga pendidikan yang madani dalam seluruh proses dan peristiwa kebaikan pendidikan itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, jika ditafsirkan lebih dalam dan disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah operasional, memberikan wewenang luas namun terbatas kepada masing-masing daerah untuk mengelola segala sesuatu yang ada di daerahnya, termasuk sektor pendidikan.

Kita tahu hidup hanya satu kali, maka keberartian adalah makna yang sebenarnya. Saya sangat yakin jika dikelola secara komprehensif dan dengan kemauan yang kuat, pendidikan akan menghasilkan entry point dan break even point yang besar dalam berbagai bidang untuk Banten yang lebih baik ke depan. Persepsi para pengembang di daerah yang memiliki nilai kebudayaan lokal harus selaras dengan karakter daerahnya.

Bukan tidak mungkin sebuah proses pendidikan dapat bernegasi dan link and match dengan segala sesuatu yang dekat dengan populasi pembelajaran itu sendiri, baik formal, nonformal, maupun informal. Hal ini bisa terlihat dalam pendidikan SMK dengan model DUDI (dunia usaha dan industri), teaching factory, dan lain sebagainya.

Pengelolaan ini harus dipahami sebagai proses pengembangan yang memerlukan kesadaran dan kedalaman berpikir terhadap cara pandang pendidikan itu sendiri. Karena kita ingin sekolah itu layak—layak menerima peserta didik, layak mendidik, dan layak meluluskan dengan harapan-harapan yang terus tumbuh. Dengan demikian, ketahanan dan pertahanan sekolah dapat dimiliki oleh setiap satuan pendidikan yang ada di Banten tercinta. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post