Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

SERANG, BANPOS – Baznas Provinsi Banten resmi menerbitkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah melalui Surat Keputusan nomor 006 tahun 2026. “Penetapan ini menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan membingungkan di masyarakat,” tegas Ketua Baznas Banten, Wawan Wahyuddin, Rabu (11/2/2026).

Selanjutnya, pihak Baznas merilis aturan ini demi memberi kepastian bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah. “Kami ingin memastikan umat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat,” jelas Wawan saat memaparkan hasil kajian lembaganya tersebut.

Baca Juga

Setelah itu, Wawan merujuk harga rata-rata beras pada delapan kabupaten dan kota sebagai dasar utama penentuan nilai uang. “Keputusan ini kami ambil berdasarkan hasil kajian harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” tutur Wawan mengenai proses penentuan zakat.

Kemudian, warga dapat menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. “Zakat dapat Anda tunaikan dalam bentuk beras atau setara uang hasil ketetapan kami,” kata Wawan menjelaskan rincian teknisnya.

Zakat Fitrah Di Tangsel Tertinggi

Lantas, petugas mematok tarif Rp40.000 bagi warga Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, hingga wilayah pusat Kota Serang. “Besaran uang pengganti beras yakni sebesar Rp40.000 per jiwa untuk wilayah tersebut,” ujar Wawan merinci nilai zona pertama.

Berikutnya, masyarakat di Kabupaten Pandeglang harus membayar uang zakat sebesar Rp45.000 untuk setiap jiwa pada tahun ini. “Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa,” ungkap Wawan saat memberikan rincian untuk daerah yang terletak di ujung barat.

Seketika, nominal zakat untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang melonjak ke angka Rp47.000 untuk setiap orangnya. “Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa,” imbuhnya saat menunjukkan perbedaan harga antar daerah di Banten.

Berikutnya, Kota Tangerang Selatan menempati posisi tertinggi dengan nilai zakat fitrah yang mencapai Rp50.000 bagi setiap satu jiwa. “Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa,” terang Wawan mengenai tarif tertinggi di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Selain itu, Baznas juga mengesahkan besaran denda fidyah senilai Rp50.000 per hari bagi warga yang tidak berpuasa ramadan. “Adapun besaran fidyah yang ditetapkan yakni sebesar Rp50.000 per hari,” tandas Wawan memberikan informasi tambahan kepada awak media.

Akhirnya, pengurus mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi demi pengelolaan yang jauh lebih transparan dan akuntabel. “Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik,” pungkas Wawan menutup pernyataan resmi terkait zakat fitrah. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post