PPPK Pemprov Banten Jangan Diterlantarkan Dong…

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta segera mengambil langkah serius agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibiarkan terlantar tanpa pekerjaan yang jelas. Desakan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Ocit Abdurrosyid Siddiq, merespons keluhan sejumlah PPPK yang mengaku tidak diberi tugas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka ditempatkan.

Ocit menegaskan, sejak awal PPPK direkrut berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar untuk menyelamatkan nasib calon pegawai. Karena itu, Pemprov Banten memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap PPPK mendapatkan peran dan beban kerja sesuai kompetensinya.

Baca Juga

“Ya, enggak boleh sampai terjadi. Mereka direkrut kan berdasarkan kebutuhan, bukan karena dalam rangka ‘penyelamatan nasib’ mereka,” tegas Ocit.

Ia menilai persoalan PPPK yang tidak mendapat tugas tidak bisa hanya dibebankan kepada OPD. Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus mengambil peran lebih besar dalam penataan dan distribusi pegawai.

“P3K itu bukan hanya pegawai di bawah OPD tertentu saja, tapi pegawai Pemprov Banten. Institusi yang memiliki otoritas untuk me-manage mereka itu BKD. Ada OPD yang kekurangan tenaga, tapi ada juga yang overload. Maka BKD bisa melakukan penempatan lintas OPD,” ujarnya.

Ocit meminta Pemprov Banten terlebih dahulu memetakan kompetensi setiap PPPK, kemudian memastikan adanya alokasi pekerjaan yang benar-benar memberdayakan mereka.
Ia menyoroti pola kerja di sejumlah OPD yang dinilainya belum efektif. Banyak pejabat, termasuk kepala bidang, masih menangani pekerjaan teknis yang idealnya bisa didelegasikan kepada PPPK.

“Selama ini ada pejabat yang mentalnya masih staf pelaksana. Perkara teknis masih dikerjakan Kabid. Itu kan idealnya didistribusikan ke PPPK,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar alasan efisiensi tidak dijadikan dalih untuk tidak mengoptimalkan peran PPPK. Sebab, jika pegawai sudah digaji tetapi tidak diberi pekerjaan, kondisi tersebut justru menjadi pemborosan anggaran.

“Kalau gambaran itu yang terjadi, nanti ada penghamburan anggaran. Makanya harus dimaksimalkan melalui tugas-tugas yang ada di tiap bidang,” jelasnya.
Ocit menegaskan PPPK sejatinya diangkat untuk memenuhi kebutuhan mendasar, terutama di OPD layanan publik seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Mereka juga merupakan pengganti aparatur sipil negara (ASN) yang sudah pensiun.

“P3K ini adalah penyegaran organisasi bagi OPD yang ditinggalkan PNS pensiun. Jadi jangan sampai jadi beban anggaran. Jumlahnya pun harus disesuaikan dengan daya dukung APBD. Kalau tidak, pasti akan mengganggu kinerja OPD yang lain,” pungkasnya.

Ia berharap Pemprov Banten segera mengevaluasi penugasan PPPK di seluruh OPD agar tidak ada lagi pegawai yang datang hanya untuk absen tanpa pekerjaan yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan pegawai, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik.(*)

Berita Terkait

Discussion about this post